Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalahPerangkat Daerahdan unit kerja yang terkait dengan penyelenggaraan sistem perlindungan anak.
6. Instansi dan lembaga terkait adalah lembaga vertikal dan lembaga pemerhati anak yang terkait dalam penyelenggaraan sistem perlindungan anak.
7. Rencana Aksi Daerah adalah pedoman atau acuan bagi semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan sistem perlindungan anak yang memuat norma, struktur dan prosedur.
8. Organisasi masyarakat adalah organisasi yang didirikan dengan sukarela oleh warga Negara INDONESIA yang dibentuk berdasarkan kesamaan tujuan, kepentingan, dan kegiatan, untuk dapat berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
9. Lembaga Pembinaan Khusus Anak selanjutnya disingkat LPKA adalah tempat Anak menjalani masa pidananya.
10. Lembaga Penempatan Anak Sementara selanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung.
11. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
12. Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), anak korban penculikan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak berkebutuhan khusus, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
13. Sistem perlindungan anak adalah satu kesatuan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pertanggungjawaban yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Instansi dan lembaga yang terkait, masyarakat, keluarga, dan orang tua, dalam penyelenggaraan kesejahteraan anak dan keluarga, peradilan anak,perubahan perilaku,yang didukung oleh data dan informasi serta hukum dan kebijakan, untuk menciptakan lingkungan proteksi agar anak terhindar dari segala bentuk kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran, demi terwujudnya anak INDONESIA yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
14. Intervensi primer adalah semua langkah yang diambil pemerintah untuk mencegah terjadinya segala bentuk tindakan kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran dalam semua situasi kehidupan anak termasuk anak yang berhadapan dengan hukum dan anak dalam situasi darurat.
15. Intervensi sekunder adalah semua langkah yang diambil pemerintah untuk melakukan pencegahan atau intervensi awal dan deteksi dini atas adanya gejala masalah yang dihadapi anak dan keluarga dalam kondisi rentan terjadinya segala bentuk tindakan kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran dalam semua situasi kehidupan anak termasuk anak yang berhadapan dengan hukum dan anak dalam situasi darurat.
16. Intervensi tersier adalah semua langkah yang diambil pemerintah dan masyarakat dalam menangani anak yang telah mengalami kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran dalam semua situasi kehidupan anak termasuk anak yang berhadapan dengan hukum dan anak dalam situasi darurat.
17. Kesejahteraan anak dan keluarga adalah keseluruhan proses untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak dalam pengasuhan, kesejahteraan, perlindungan dan menjamin bimbingan bagi anak mencakup pelayanan yang komprehensif yang berinteraksi dengan layanan lainnya seperti agama, pendidikan, kesehatan dan jaringan pengaman sosial.
18. Peradilan Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum yang dimulai dari tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
19. Perubahan perilaku adalah tindakan proaktif dan responsif berupa non verbal atau fisik, keputusan, kebijakan, dan praktik-praktik dari individu, kelompok dan institusi pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, orang tua dan keluarga.
20. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
21. Anak adalah setiap orang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
22. Anak berkebutuhan khusus adalah anak yang mengalami keterbatasan/ keluarbiasaan, baik fisik, mental, intelektual, sosial, maupun emosional yang berpengaruh secara signifikan dalam proses pertumbuhan atau perkembangan dibandingkan dengan anak-anak lain yang seusia dengannya.
23. Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi adalah anak dari kelompok individu yang tidak dominan dengan ciri khas bangsa, suku bangsa, agama, atau bahasa tertentu yang berbeda dari mayoritas penduduk, atau jumlahnya lebih kecil dibandingkan dengan jumlah penduduk lainnya dari daerah/negara yang bersangkutan dan memiliki karakteristik etnis, agama, maupun bahasa yang berbeda dan secara implisit menampakkan sikap solidaritas yang ditujukan pada pelestarian budaya, tradisi, agama dan bahasa.
24. Anak dalam situasi darurat adalah anak yang menjadi pengungsi, anak korban kerusuhan, anak korban bencana alam dan anak dalam situasi konflik bersenjata.
25. Anak yang diperdagangkan (trafiking) adalah anak yang direkrut, diangkut, ditampung, dikirim, dipindahkan atau penerimaan seseorang anak dengan cara ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan anak tereksploitasi.
26. Kekerasan terhadap anak adalah segala bentuk tindakan/perlakuan menyakitkan secara fisik atau pun emosional, penyalahgunaan seksual, penelantaran, eksploitasi seksual komersial atau pun eksploitasi lainnya, yang mengakibatkan cidera/kerugian nyata ataupun potensial terhadap kesehatan anak, kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang atau martabat anak.
27. Eksploitasi adalah tindakan atau perbuatan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan.
28. Eksploitasi seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan tetapi tidak terbatas pada kegiatan pelacuran dan pencabulan.
29. Perlakuan salah adalah segala perlakuan terhadap anak yang akibat- akibatnya mengancam kesejahteraan dan tumbuh kembang anak, baik secara fisik, psikososial, maupun mental dan mencakup lebih dari satu kategori menurut dampak yang ditimbulkan baik secara seksual, fisik, maupun mental.
30. Penelantaran adalah ketidakpedulian orangtua, atau orang yang bertanggung jawab atas anak pada kebutuhan mereka baik fisik maupun psikis seperti pengabaian pada kesehatan anak, pengabaian dan penelantaran pada pendidikan anak, pengabaian pada pengembangan emosi dan spiritual, penelantaran pada pemenuhan gizi, pengabaian pada penyediaan perumahan, dan pengabaian pada kondisi keamanan dan kenyamanan.
31. Keadilan restoratif adalah suatu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
32. Diversi adalah suatu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
33. Pekerja sosial adalah sumberdaya manusia yang terdiri dari tenaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial professional, relawan sosial dan penyuluh sosial.
34. Pengasuhan adalah upaya untuk mendapatkan kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik anak, yang dilaksanakan oleh orang tua atau keluarga atau orang tua asuh, orang tua angkat, wali serta lembaga pengasuhan sebagai alternatif terakhir.
35. Pengasuhan alternatif adalah pengasuhan berbasis keluarga yang dilakukan oleh orang tua asuh, wali, orang tua angkat, atau pengasuhan yang berbasis keluarga.