Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 29 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati atau Pejabat berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah. (2) Wajib Retribusi yang diperiksa wajib: a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Retribusi yang terutang; b. memberikan ... b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. memberikan keterangan yang diperlukan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda