Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 29 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b digolongkan berdasarkan jenis kegiatan, NJOP PBB-P2 per meter persegi, luas dan jangka waktu pemakaian. (2) Jenis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: a. pemanfaatan dan penggunaan bagian- bagian jalan; b. usaha atau jasa atau kegiatan yang berskala kecil; c. usaha atau jasa atau kegiatan yang berskala menengah; d. usaha atau jasa atau kegiatan yang berskala besar; e. usaha … e. usaha atau jasa atau kegiatan pendidikan; dan f. usaha atau jasa atau kegiatan kesehatan. (3) Klasifikasi usaha atau jasa atau kegiatan yang berskala kecil, menengah dan besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dibidang perindustrian dan perdagangan. (4) NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan penghitungan NJOP-PBB yang berlaku di wilayah/lokasi objek retribusi. (5) Struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan sebagai berikut: a. untuk pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan untuk media luar ruang sebesar 5% x NJOP PBB-P2 x luas tanah x bulan; b. untuk usaha atau jasa atau kegiatan yang berskala kecil sebesar 0,5% x NJOP PBB-P2 x luas tanah x bulan; c. untuk usaha atau jasa atau kegiatan yang beskala menengah sebesar 0,75% x NJOP PBB-P2 x luas tanah x bulan; d. untuk … d. untuk usaha atau jasa atau kegiatan yang beskala besar sebesar 1% x NJOP PBB-P2 x luas tanah x bulan; e. untuk usaha atau jasa atau kegiatan pendidikan sebesar 0,3% x NJOP PBB- P2 x luas tanah x bulan; f. untuk usaha atau jasa atau kegiatan kesehatan sebesar 0,3% x NJOP PBB- P2 x luas tanah x bulan. 5. Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (3) huruf f, huruf g, huruf h, huruf i diubah, ayat (2), ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf j, ayat (4) dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda