Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 29 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Teks Saat Ini
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan:
a. jenis;
b. volume;
c. kapasitas;
d. luas;
e. fasilitas;
f. jangka waktu pemakaian;
g. nilai jual obyek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (NJOP PBB-P2);
h. jumlah …
h. jumlah contoh uji; dan/atau
i. parameter uji.
4. Ketentuan ayat (1), ayat (2) huruf a, ayat (4) dan ayat (5) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
