Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 29 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan: a. jenis; b. volume; c. kapasitas; d. luas; e. fasilitas; f. jangka waktu pemakaian; g. nilai jual obyek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (NJOP PBB-P2); h. jumlah … h. jumlah contoh uji; dan/atau i. parameter uji. 4. Ketentuan ayat (1), ayat (2) huruf a, ayat (4) dan ayat (5) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda