Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 29 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek retribusi pemakaian kekayaan daerah adalah pemakaian kekayaan daerah, meliputi: a. pemakaian tanah; b. pemanfaatan dan pengunaan bagian- bagian jalan; c. pemakaian bangunan, antara lain: 1. bangunan; 2. gedung; 3. ruangan … 3. ruangan; dan 4. kamar. d. pemakaian kendaraan dan/atau alat- alat berat; e. pemakaian jasa alat laboratorium teknik sipil; f. dihapus; g. dihapus; h. pelayanan pengujian laboratorium air dan udara. (2) Dikecualikan dari objek retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemakaian kekayaan daerah untuk kegiatan sosial dan keagamaan serta pemakaian kekayaan daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga. 3. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda