Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 29 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Bogor.
2. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Bogor.
4. Dihapus.
5. Dihapus.
6. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
7. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8. Kendaraan …
8. Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
9. Mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kilogram.
10. Dihapus.
11. Dihapus.
12. Mobil bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 kilogram.
13. Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor selain daripada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang yang penggunaanya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
14. Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
15. Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
16. Kereta …
16. Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan penariknya.
17. Pemanfaatan dan pengunaan bagian- bagian jalan adalah pemanfaatan dan penggunaan ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu diluar manfaat jalan yang diperuntukan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu.
18. Kekayaan Daerah adalah barang yang dimiliki dan/atau dikuasai dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, yang berwujud, baik yang bergerak maupun tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan maupun tumbuh-tumbuhan, kecuali uang dan surat berharga.
19. Dihapus.
20. Dihapus.
21. Dihapus.
22. Terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang dan/atau barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum, yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi.
23. Mobil …
23. Mobil Bus Kecil adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas 9 s/d 16 dengan ukuran dan jarak antar tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan 4 - 6,5 meter.
24. Mobil Bus Sedang adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas 16 sampai dengan 28 orang dengan ukuran dan jarak antar tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan 6,5 meter sampai dengan 9 meter.
25. Mobil Bus besar adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas lebih dari 28 orang dengan ukuran dan jarak antar tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 9 meter.
26. Tempat khusus Parkir adalah tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah, tidak termasuk yang disediakan dan dikelola oleh badan usaha milik daerah dan pihak swasta.
27. Hewan/ternak potong adalah hewan/ternak untuk dipotong yaitu sapi, kerbau, kambing, domba, kuda, unggas dan hewan lainnya yang dagingnya lazim dikonsumsi.
28. Rumah …
28. Rumah Potong Hewan, yang selanjutnya disingkat RPH, adalah suatu bangunan atau komplek bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat pemotongan hewan bagi konsumsi masyarakat luas.
29. Pemotongan ternak adalah kegiatan yang menghasilkan daging yang terdiri dari pemeriksaan ante mortum, penyembelihan, penyelesaian penyembelihan dan pemeriksaan post mortum.
30. Daging adalah bagian-bagian dari ternak yang telah dipotong dan layak untuk dikonsumsi manusia.
31. Pemeriksaan ante mortum adalah pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian sebelum ternak dipotong.
32. Pemeriksaan post mortum adalah pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian setelah ternak dipotong.
33. Tempat rekreasi dan olah raga adalah suatu tempat yang dapat digunakan untuk rekreasi, pariwisata, dan olah raga yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
34. Fasilitas Khusus adalah fasilitas yang berada di dalam lingkungan tempat rekreasi dan olah raga sebagai fasilitas tambahan dalam rangka memberikan pelayanan khusus kepada pengunjung, misalnya kamar rendam air panas.
35. Retribusi …
35. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
36. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
37. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
38. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
39. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa tertentu dari Pemerintah Daerah.
40. Surat …
40. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
41. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
42. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya
disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
43. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
44. Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Bogor.
45. Pemeriksaan …
45. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
46. Penyidikan Tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
47. Laboratorium Lingkungan adalah laboratorium yang mempunyai sertifikat laboratorium pengujian parameter kualitas lingkungan dan mempunyai identitas registrasi.
48. Laboratorium Pengujian adalah laboratorium yang melakukan suatu kegiatan teknis yang terdiri atas penetapan dan penentuan satu sifat atau lebih parameter kualitas lingkungan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
49. Parameter …
49. Parameter Uji adalah parameter kualitas lingkungan yang akan ditetapkan sifat dan konsentrasinya di laboratorium.
50. Analisa pengujian air dan air limbah adalah kegiatan teknis untuk menentukan satu sifat atau lebih parameter kualitas air dan air limbah.
51. Analisa pengujian udara ambien adalah kegiatan teknis untuk menentukan satu sifat atau lebih parameter kualitas udara ambien.
52. Analisa pengujian emisi sumber tidak bergerak adalah kegiatan teknis untuk menentukan satu sifat atau lebih parameter kualitas emisi dari sumber emisi yang tetap pada suatu tempat.
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b, huruf d dan huruf e diubah, huruf f dan huruf g dihapus dan ditambah huruf baru, yakni huruf h, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
