Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG SALINAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
(1) Beberapa Perusahaan dapat membentuk Forum TJSLP guna menyelaraskan pelaksanaan program TJSLP secara terencana, terpadu, efisien dan sinergis dengan program Pemerintah Daerah.
(2) Pembentukan Forum TJSLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
(3) Pembentukan Forum TJSLP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaporkan kepada Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah.
Koreksi Anda
