Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG SALINAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
Tujuan pengaturan TJSLP adalah:
a. terwujudnya kepastian hukum bagi Perusahaan dalam pelaksanaan TJSLP;
b. terarah dan terintegrasinya penyelenggaraan TJSLP antara Pemerintah Daerah dan Perusahaan sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
c. terjalinnya hubungan baik Perusahaan dengan Pemerintah Daerah serta masyarakat;
d. tercapainya peningkatan partisipasi perusahaan terhadap proses pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat; dan
e. meningkatnya kualitas kehidupan dan kelestarian lingkungan yang bermanfaat bagi Perusahaan, Masyarakat, Pemerintah Daerah dan pihak-pihak terkait dengan operasional Perusahaan di seluruh wilayah Daerah.
Koreksi Anda
