Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 11);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 6);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 13;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 14 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 14);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 7);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Semua ketentuan yang mengatur tentang organisasi Perangkat Daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan Peraturan Daerah ini
Koreksi Anda
