Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan registrasi dalam pembuatan dan penerimaan Arsip didokumentasikan oleh unit pengolah dan unit Kearsipan.
(2) Unit pengolah dan unit Kearsipan memelihara dan menyimpan dokumentasi pembuatan dan penerimaan Arsip.
Koreksi Anda
