Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Teks Saat Ini
(1) Penciptaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a meliputi kegiatan:
a. pembuatan Arsip; dan
b. penerimaan Arsip.
(2) Pembuatan dan penerimaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan tata naskah dinas, klasifikasi Arsip, serta sistem klasifikasi keamanan, dan akses Arsip.
(3) Ketentuan mengenai tata naskah dinas, klasifikasi Arsip serta sistem klasifikasi keamanan, dan akses Arsip diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
