Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, terdiri atas:
a. pengelolaan Arsip Dinamis; dan
b. pengelolaan Arsip Statis.
(2) Pengelolaan Arsip Dinamis dilakukan terhadap Arsip Vital, Arsip Aktif, dan Arsip Inaktif.
(3) Pengelolaan Arsip Dinamis menjadi tanggung jawab Pencipta Arsip.
(4) Pengelolaan Arsip Statis menjadi tanggung jawab LKD.
Koreksi Anda
