Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan dan pelatihan teknis Kearsipan dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis dalam jabatan yang mempunyai fungsi, tugas dan tanggung jawab melakukan Kearsipan Pendidikan dan pelatihan teknis Kearsipan dapat diselenggarakan secara berjenjang.
(2) Pendidikan dan pelatihan teknis Kearsipan diikuti oleh:
a. pegawai negeri sipil yang akan atau telah menduduki jabatan yang fungsi, tugas dan tanggung jawabnya melaksanakan kegiatan Kearsipan;
b. pejabat struktural di bidang Kearsipan.
(3) Pendidikan dan pelatihan teknis Kearsipan dapat diikuti oleh pegawai BUMD, perusahaan, organisasi
politik dan
organisasi kemasyarakatan.
Koreksi Anda
