Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan Kearsipan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undanganan. (2) Pendidikan dan pelatihan Kearsipan merupakan pembinaan yang bertujuan: a. meningkatkan pengetahuan, keahlian, ketrampilan, sikap dan semangat pengabdian untuk dapat melaksanakan tugas jabatan dibidang Kearsipan; b. menciptakan sumber daya manusia kearsipan yang memenuhi persyaratan kompetensi di bidang Kearsipan; dan c. menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas di bidang Kearsipan.
Koreksi Anda