Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Teks Saat Ini
(1) Jabatan fungsional Arsiparis merupakan jabatan profesional yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pengangkatan dan pembinaan karir jabatan fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian.
Koreksi Anda
