Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Kearsipan pada Pencipta Arsip mempunyai tugas dan fungsi: a. melaksanakan pengelolaan Arsip Inaktif dari unit pengolah di lingkungannya; b. Unit Kearsipan menyimpan Arsip Inaktif yang memiliki retensi dibawah 10 (sepuluh) tahun di Pusat Arsip atau Record Center; c. mengolah Arsip dan menyajikan Arsip menjadi informasi dalam kerangka SKD dan SIKD; d. melaksanakan pemusnahan Arsip di lingkungannya; e. mempersiapkan pemindahan dan menyerahan Arsip Statis kepada LKD; f. melaksanakan pembinaan dan evaluasi penyelenggaraan Kearsipan di lingkungannya; dan g. menyerahkan back up.
Koreksi Anda