Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Kearsipan dibentuk pada setiap Pencipta Arsip meliputi: a. Perangkat Daerah; b. BUMD; c. lembaga pendidikan; dan d. Desa. (2) Pencipta Arsip bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Kearsipan melalui SKD dan pelaksanaannya dilakukan oleh unit Kearsipan pada masing-masing Pencipta Arsip. (3) Unit Kearsipan yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab dan berada di lingkungan sekretariat setiap Pencipta Arsip.
Koreksi Anda