Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LKD wajib melaksanakan pengelolaan Arsip Statis berskala Daerah yang diterima dari Perangkat Daerah, BUMD, lembaga pendidikan, Desa/Kelurahan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan. (2) LKD memiliki tugas dan tanggung jawab meliputi: a. pembangunan SKD dan SIKD; b. pembentukan JIKD; c. pengelolaan back-up Arsip strategis Daerah; d. pengelolaan Arsip Inaktif yang memiliki retensi sekurang kurangnya 10 (sepuluh) tahun yang berasal dari Perangkat Daerah, lembaga pendidikan, Desa/Kelurahan; e. pengelolaan Arsip Statis; f. pembinaan Kearsipan terhadap Pencipta Arsip; dan g. pengembangan sumber daya pendukung Kearsipan yang terdiri kelembagaan, sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sistem Kearsipan.
Koreksi Anda