Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Kearsipan bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem Kearsipan di Daerah pada setiap pencipta Arsip dan LKD sesuai dengan dengan arah dan sasaran pembangunan Daerah sebagai bagian dari pembangunan Nasional dibidang Kearsipan. (2) Pembinaan Kearsipan Daerah dilaksanakan oleh LKD terhadap Pencipta Arsip di Daerah. (3) Pembinaan Kearsipan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. koordinasi penyelenggaraan Kearsipan; b. penyusunan pedoman Kearsipan; c. pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan Kearsipan; d. sosialisasi Kearsipan; e. pendidikan dan pelatihan Kearsipan; dan f. perencanaan, pemantauan dan evaluasi. (4) Pembinaan Kearsipan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda