Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Teks Saat Ini
(1) Bupati MENETAPKAN kebijakan Kearsipan Daerah berdasarkan usul dan pertimbangan dari penyelenggara Kearsipan Daerah untuk menyelenggarakan Kearsipan Daerah secara komprehensif dan terpadu.
(2) Penetapan kebijakan Kearsipan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. arah, tujuan dan sasaran, kewenangan, aspek dan jenis, metode dan tata cara pembinaan Kearsipan;
b. sistem pengelolaan Arsip Dinamis dan pengelolaan Arsip Statis;
c. ketentuan fungsional, persyaratan, pengaturan, penyediaan dan penggunaan informasi Kearsipan;
d. standar, fungsi, penjaminan mutu, peningkatan kapasitas unit Kearsipan dan lembaga Kearsipan;
e. kompetensi, pembinaan, pendidikan dan pelatihan, dan penjaminan mutu sumber daya Kearsipan;
f. standar, kualitas dan spesifikasi prasarana dan sarana Kearsipan;
g. kriteria, tanggung jawab dan strategi perlindungan, dan penyelamatan Arsip;
h. strategi dan diseminasi pencapaian visi dan misi penyelenggaraan Kearsipan;
i. prinsip dan ruang lingkup kerjasama Kearsipan; dan
j. program dan pendanaan penyelenggaraan Kearsipan.
(3) Dalam menyusun usul dan pertimbangan kebijakan Kearsipan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Kearsipan Daerah dapat melibatkan Perangkat Daerah, BUMD, lembaga pendidikan, Desa/Kelurahan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan.
(4) Kebijakan Kearsipan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku terhadap Setiap Orang yang melakukan kegiatan Kearsipan dan/atau usaha pemanfaatan Kearsipan dan/atau jasa Kearsipan di Daerah.
Koreksi Anda
