Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini berlaku terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan Kearsipan dan/atau usaha pemanfaatan Kearsipan dan/atau jasa Kearsipan yang berada dalam wilayah kewenangan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
