Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. penyelenggaraan Kearsipan Daerah;
b. organisasi Kearsipan;
c. sumber daya manusia;
d. pembinaan Kearsipan;
e. pengelolaan Arsip;
f. prasarana dan sarana;
g. pembangunan SKD, SIKD, dan pembentukan JIKD;
h. perlindungan dan penyelamatan Arsip;
i. pengawasan;
j. peran serta masyarakat;
k. penghargaan;
l. pendanaan;
m. kerja sama;
n. ketentuan larangan; dan
o. ketentuan sanksi.
(2) Penyelenggaraan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Daerah, BUMD, perusahaan, lembaga pendidikan, Desa/Kelurahan, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik dan perseorangan.
Koreksi Anda
