Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Teks Saat Ini
(1) Pengurus Karang Taruna dipilih dari warga Karang Taruna secara musyawarah dalam temu karya karang taruna dan dihadiri oleh tokoh masyarakat, Kepala Desa serta Pengurus Karang Taruna Kecamatan.
(2) Susunan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. ketua;
b. wakil ketua;
c. sekretaris;
d. wakil sekretaris;
e. bendahara; dan
f. seksi.
(3) Jumlah seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f disesuaikan dengan kebutuhan, antara lain:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. usaha kesejahteraan sosial;
c. pengabdian masyarakat;
d. usaha ekonomi produktif;
e. olahraga;
f. kesenian; dan
g. pembinaan mental/kerohanian.
(4) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Kepala Desa untuk mendapat pengukuhan.
Koreksi Anda
