Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurus RT dipilih dari anggota masyarakat secara musyawarah yang difasilitasi oleh pengurus RW. (2) Susunan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. ketua; b. sekretaris; c. bendahara; dan d. seksi. (3) Jumlah seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disesuaikan dengan kebutuhan. (4) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Kepala Desa untuk mendapat pengesahan.
Koreksi Anda