Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Tim Penggerak PKK dipilih oleh Kepala Desa secara musyawarah bersama tokoh masyarakat. (2) Ketua Tim Penggerak PKK terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan dilantik oleh Ketua TP PKK Kecamatan serta dikukuhkan oleh Kepala Desa sebagai Ketua Dewan Penyantun. (3) Anggota Tim Penggerak PKK dipilih dari kader secara musyawarah bersama Ketua Tim Penggerak PKK dan diusulkan kepada Kepala Desa untuk mendapat pengesahan. (4) Susunan anggota TP PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari: a. ketua; b. wakil ketua; c. sekretaris; d. bendahara; dan e. kelompok kerja (Pokja) I, II, III, IV.
Koreksi Anda