Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurus LPMD dipilih dari anggota masyarakat berdasarkan usulan pengurus RW dan/atau RT secara musyawarah bersama Kepala Desa. (2) Susunan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. ketua; b. sekretaris; c. bendahara; dan d. bidang. (3) Jumlah bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit terdiri dari 5 (lima) bidang, yaitu: a. pendidikan; b. kesehatan; c. perekonomian dan pembangunan; d. pemuda dan olahraga; dan e. keagamaan. (4) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Kepala Desa untuk mendapat pengesahan.
Koreksi Anda