Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Teks Saat Ini
(1) Pengurus LPMD dipilih dari anggota masyarakat berdasarkan usulan pengurus RW dan/atau RT secara musyawarah bersama Kepala Desa.
(2) Susunan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara; dan
d. bidang.
(3) Jumlah bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit terdiri dari 5 (lima) bidang, yaitu:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. perekonomian dan pembangunan;
d. pemuda dan olahraga; dan
e. keagamaan.
(4) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Kepala Desa untuk mendapat pengesahan.
Koreksi Anda
