Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Teks Saat Ini
Posyandu dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 mempunyai fungsi:
a. Sebagai wadah pemberdayaan masyarakat dalam alih informasi dan keterampilan dari petugas kepada masyarakat dan antar sesama measyarakat dalam rangka memercepat penurunan Angka Kematian Ibu, Angka Kematian Bayi dan Angka Kematian Anak Balita.
b. Sebagai wadah untuk mendekatkan pelayanan kesehatan dasar, terutama berkaitan dengan penurunan Angka Kematian Ibu, Angka Kematian Bayi dan Angka Kematian Anak Balita.
Koreksi Anda
