Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Teks Saat Ini
Karang Taruna dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 mempunyai fungsi:
a. penyelenggara kegiatan di bidang kesejahteraan sosial;
b. penyelenggara kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
c. penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
d. penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
e. penanaman pengertian, pemupukan dan peningkatan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
f. penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai- nilai kearifan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
g. pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis
lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
h. penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
i. penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya; dan
j. penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
Koreksi Anda
