Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mempunyai fungsi: a. pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya; b. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga; c. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; d. penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya; dan e. penyampai informasi program pemerintah kepada masyarakat.
Koreksi Anda