Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Teks Saat Ini
RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mempunyai fungsi:
a. pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
b. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
c. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat;
d. penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya; dan
e. penyampai informasi program pemerintah kepada masyarakat.
Koreksi Anda
