Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Tim Penggerak PKK Desa mempunyai fungsi: a. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; b. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK; c. menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan d. berpartisipasi dalam pelaksanaan program pemerintah yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga.
Koreksi Anda