Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Karang Taruna dilaksanakan melalui musyawarah yang difasilitasi Kepala Desa.
(2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri tokoh masyarakat dan pengurus Karang Taruna Kecamatan.
(3) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Kepala Desa untuk mendapatkan penetapan.
Koreksi Anda
