Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan RW diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. RW dibentuk melalui musyawarah oleh para pengurus RT, RW setempat dan tokoh masyarakat yang dihadiri oleh Kepala Desa; b. setiap RW paling sedikit terdiri dari 2 (dua) RT. (2) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Kepala Desa untuk mendapat penetapan.
Koreksi Anda