Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan RT dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. RT dibentuk melalui musyawarah oleh para kepala keluarga atau yang mewakili dan dihadiri Ketua RW setempat; dan
b. setiap RT terdiri dari paling sedikit 35 (tiga puluh lima) kepala keluarga dan paling banyak 40 (empat puluh) kepala keluarga.
(2) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Kepala Desa untuk mendapat penetapan.
Koreksi Anda
