Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Teks Saat Ini
Lembaga Kemasyarakatan Desa terdiri dari:
a. LPMD;
b. Tim Penggerak PKK Desa;
c. RT;
d. RW;
e. Karang Taruna; dan
f. Posyandu.
Koreksi Anda
