Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 meliputi: a. memfasilitasi pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa; b. memfasilitasi pembentukan pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa; c. membuat peraturan desa bersama BPD tentang pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa; d. memelihara keharmonisan hubungan dalam dan antar Lembaga Kemasyarakatan Desa; e. memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa; f. memfasilitasi penyelenggaraan kerjasama antar Lembaga Kemasyarakatan Desa dan kerjasama Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan pihak ketiga; g. memfasilitasi penyelenggaraan bantuan teknis dan pendampingan kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan h. memfasilitasi koordinasi unit kerja pemerintahan dalam pengembangan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Koreksi Anda