Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 meliputi: a. memfasilitasi penyusunan Peraturan Desa yang berkaitan dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa; b. memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa; c. memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif; d. memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat; e. memfasilitasi kerjasama antar Lembaga Kemasyarakatan Desa dan kerjasama Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan pihak ketiga; f. memfasilitasi bantuan teknis dan pendampingan kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan g. memfasilitasi koordinasi unit kerja pemerintahan dalam pengembangan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Koreksi Anda