Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 meliputi: a. memberikan pedoman teknis pelaksanaan dan pengembangan Lembaga Kemasyarakatan Desa; b. memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif; c. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan serta pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa; d. melakuan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Desa; e. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan f. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Koreksi Anda