Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c. swadaya masyarakat; dan/atau d. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda