Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan, pemberhentian dan masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa diatur dengan Peraturan Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
