Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan berhenti atau diberhentikan karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. pindah tempat tinggal dan menjadi penduduk di wilayah lain; d. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan e. tidak melaksanakan tugas. (2) Apabila terdapat pengurus Lembaga Kemasyarakatan yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa baktinya berakhir, paling lambat dalam kurun waktu 1 (satu) bulan harus dilakukan pengisian/pergantian pengurus. (3) Masa bakti pengurus yang baru menyesuaikan dengan masa bakti pengurus lama.
Koreksi Anda