Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Teks Saat Ini
(1) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan berhenti atau diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. pindah tempat tinggal dan menjadi penduduk di wilayah lain;
d. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan
e. tidak melaksanakan tugas.
(2) Apabila terdapat pengurus Lembaga Kemasyarakatan yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa baktinya berakhir, paling lambat dalam kurun waktu 1 (satu) bulan harus dilakukan pengisian/pergantian pengurus.
(3) Masa bakti pengurus yang baru menyesuaikan dengan masa bakti pengurus lama.
Koreksi Anda
