Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Teks Saat Ini
Untuk dapat ditetapkan sebagai pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. bertempat tinggal tetap dan mempunyai identitas sebagai warga di wilayah setempat;
d. berpendidikan paling rendah tamatan Sekolah Dasar dan/atau sederajat;
e. berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun kecuali pengurus Karang Taruna berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
f. berkelakuan baik, jujur dan adil;
g. sehat jasmani dan rohani;
h. tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
i. tidak merangkap sebagai pengurus lembaga kemasyarakatan lainnya.
Koreksi Anda
