Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai kewajiban: a. berperan aktif melaksanakan hal-hal yang menjadi tugas dan fungsi Desa; b. berperan aktif melaksanakan program dan kegiatan Pemerintahan Desa; dan c. melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu mendapatkan penyelesaian kepada Kepala Desa.
Koreksi Anda