Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Teks Saat Ini
Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai hak:
a. mengajukan usulan tentang aspirasi masyarakat dalam musyawarah pembangunan di tingkat Desa;
b. menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Desa dalam membantu kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Koreksi Anda
