Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai hak: a. mengajukan usulan tentang aspirasi masyarakat dalam musyawarah pembangunan di tingkat Desa; b. menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Desa dalam membantu kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Koreksi Anda