Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bertugas: a. melakukan pemberdayaan masyarakat Desa; b. ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan c. meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Kemasyarakatan Desa memiliki fungsi: a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; b. menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat; c. meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa; d. menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif; e. menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat; f. meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan g. meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Koreksi Anda