Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai kedudukan sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam pemberdayaan masyarakat dan pelayanan tugas umum pemerintahan di wilayahnya.
Koreksi Anda