Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa bertujuan untuk: a. mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah Desa dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat; b. memelihara dan melestarikan nilai-nilai kegotongroyongan, menumbuhkembangkan peran serta masyarakat secara optimal; dan c. mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan.
Koreksi Anda