Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Teks Saat Ini
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa bertujuan untuk:
a. mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah Desa dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat;
b. memelihara dan melestarikan nilai-nilai kegotongroyongan, menumbuhkembangkan peran serta masyarakat secara optimal; dan
c. mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan.
Koreksi Anda
