Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Teks Saat Ini
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dimaksudkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
Koreksi Anda
