Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Desa dapat membentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa.
(2) Lembaga kemasyarakatan Desa dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.
Koreksi Anda
