Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Desa dapat membentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa. (2) Lembaga kemasyarakatan Desa dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.
Koreksi Anda