Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Blora Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Teks Saat Ini
(1) Penjualan Minuman Beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di Hotel, Restoran, dan Bar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan.
(2) Selain tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Minuman Beralkohol golongan A dapat dijual secara eceran di supermarket dan hipermarket dalam bentuk kemasan.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan tempat penjualan Minuman Beralkohol diatur dalam Peraturan Bupati.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
