Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Blora Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjualan Minuman Beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di Hotel, Restoran, dan Bar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan. (2) Selain tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Minuman Beralkohol golongan A dapat dijual secara eceran di supermarket dan hipermarket dalam bentuk kemasan. (3) Ketentuan mengenai persyaratan tempat penjualan Minuman Beralkohol diatur dalam Peraturan Bupati. 2. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda