Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang izin usaha wajib: a. menjalankan usahanya sesuai dengan izin usaha; b. mematuhi ketentuan yang tercantum dalam izin usaha; c. menyusun pembukuan kegiatan usaha; dan d. menyampaikan laporan perkembangan usahanya kepada Perangkat Daerah yang membidangi usaha mikro sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda