Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
Teks Saat Ini
Pemegang izin usaha wajib:
a. menjalankan usahanya sesuai dengan izin usaha;
b. mematuhi ketentuan yang tercantum dalam izin usaha;
c. menyusun pembukuan kegiatan usaha; dan
d. menyampaikan laporan perkembangan usahanya kepada Perangkat Daerah yang membidangi usaha mikro sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
